Bontang – Perang melawan narkoba di Kota Taman kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jl. Patimura Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari dalam rumah, ditemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram, 5 plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Humas Polres Bontang