Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan seorang pria berinisial EP (41) pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Tindak lanjut informasi masyarakat, terduga diamankan di Gang Bersama berikut 4 poket sabu yang disimpan dalam saku celana, dilanjutkan penggeledahan di rumah terduga di Kelurahan Berbas Tengah – 9 poket kembali ditemukan, uang tunai dan alat kemasan serta 1 unit handphone. Keseluruhan BB sabu yang diamankan sebanyak 13 poket dengan berat kotor 4,59 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
> “Informasi warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan ini. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Bontang