Bontang – Polisi dari Polsek Muara Badak berhasil meringkus 2 (dua) orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga Muara Badak, Minggu (15/8/2021).
Peristiwa pencurian itu terjadi tengah malam pada Selasa (27/7/2021), di Lokasi well 127 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 03 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak.
Awalnya Polisi menangkap 2 (dua) orang bernama RS (22) dan IH (25) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan keterangan keduanya dan setelah melalui proses penyelidikan Polisi kembali meringkus 2 (dua) orang pelaku bernama IFR (21) dan ER (20), keduanya juga warga Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil menangkap dua orang DPO kasus pencurian kabel.
Awalnya anggota mengamankan 2 (dua) orang pelaku di Tempat kejadian Perkara (TKP). Setelah melalui proses pengembangan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap di TKP mengaku bila aksi pencurian itu dilakukan 4 (empat) orang, namun saat itu yang 2 orang berhasil kabur.
“Dari keterangan dua pelaku itu kami melakukan penyelidikan dan menerbitkan DPO yang kami kirim ke Polres Bontang, juga ke Polda Kaltim dan Polres seluruh Polda Kaltim”, kata AKP Purwo Asmadi.
Lanjut kata Purwo Asmadi, “Atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang, akhirnya anggota berhasil menangkap 2 orang DPO di tempat persembunyiannya di Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda”.
Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono , saat ini 4 (empat) orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa 4 (empat) ikat Kabel tembaga berdiamater 15 mm di amankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.