Bontang – Jum’at (21/2/2020) jam 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan yang di back up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku bernama DP alias KC (30) dan AS (38), semuanya warga Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Lampung, mereka ditangkap di Jl. Patimura Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan.
Mereka berdua tinggal di Bontang baru tiga bulan dan berdomisili di rumah kontrakan di daerah Km. 6 Kel. Gunung Telihan Bontang.
Kepada Polisi Korban Mahyudin melaporkan bila motornya hilang pada hari Minggu (16 Februari 2020) sekira jam 05.00 Wita saat awa sepeda motor diparkir dihalaman Masjid Al-Muhajirin Bukit Indah Bontang saat ditinggal Shalat subuh namun saat usai Shalat motor sudah tidak ada.
Motor Honda Beat warna Biru Putih KT-3155-QB diparkir dihalaman Masjid dalam keadaan kunci masih menggantung atau lengket di motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers membenarkan bila anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Balikpapan.
Kapolres juga menghimbau agar warga masyarakat bisa menjaga harta bendanya sendiri ” menjadi Polisi bagi diri dan keluarganya sendiri”, parkir kendaraan ditempat yang aman dan jangan lupa mencabut anak kunci bila perslu kunci stank walaupun ditinggal sejenak, tegasnya.