Bontang – Operasi Anti Narkotika (Antik ) Mahakam 2022 Polsek Marang Kayu Jajaran Polres Bontang berhasil meringkus dua orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu Selasa (18 /10/ 2022 ) Pukul 19.00 Wita.
Pelaku adalah A ( 19) Warg Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kukar dan J (30 ) Warga Jl. Arif Rahman Hakim RT. 40 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Marang Kayu telah mengamankan dua orang Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
” Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Pelaku A di Jl. Poros Samarinda – Bontang KM 24 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kukar ‘ Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi Rabu (19/10/2022)
Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pengembangan dimana sebelumnya Anggota Reskrim Polsek Marang Kayu terlebih dahulu menangkap Pelaku A yang tertangkap memiliki 2 (Dua ) Poket Narkotika jenis sabu, dari keterangan Pelaku A mengakui bahwa Barang Haram tersebut didapat dengan cara membeli dari Pelaku J dirumahnya di Jl. Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim
Berdasarkan dari keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marang Kayu Aipda Patonda langsung bergerak menuju Rumah Pelaku J sesuai penunjukan dari pelaku A, Sesampainya di lokasi anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu langsung melakukan penggrebakan dan penangkapan terhadap pelaku J yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeladahan badan dan rumah, dari hasil penggeladahan di rumah Pelaku J anggota Unit Reskrim Polsek Marang Kayu menemukan 2 (Dua) Poket Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,51Gram yang disimpan di tempat terpisah, dimana 1 poket sabu temukan didalam wadah berbentuk bundar warna merah yang disimpan didalam tas warna coklat yang diletakan/tergantung didalam kamar, sedangkan 1 (satu) poket ditemukan berada didalam bungkus rokok Sampoerna yang disimpan diluar rumah dan diletakan didekat pohon bambu, dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol KT-3444-OZ.
Setelah diintrogasi Pelaku J mengakui bahwa 2 Poket Sabu itu miliknya dan bertjuan untuk di jual kembali ” Ujar Kapolsek Marang Kayu
Saat ini untuk kedua Pelaku dan Barang Bukti sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kita Jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara”Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi