Bontang – Komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwujudkan tanpa ragu. Dengan kerja cepat dan terukur, 2 orang pria masing – masing berinisial RD (27) dan MRP (21), berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mawar I RT. 36 Kelurahan Tanjung Laut. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 3,30 gram, alat isap, timbangan digital, hingga sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi haram.
Terduga RD ditangkap di lokasi dengan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, RD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, MRP. Tak butuh waktu lama, Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan MRP saat melintas di sekitar rumahnya, pada dirinya ditemukan BB timbangan digital dan pipet kaca.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menyampaikan “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, memberikan informasi dan tidak takut melapor demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari narkotika”.
Humas Polres Bontang