Bontang – Setelah buron sejak 30 Agustus 2018, akhirnya pelaku Penipuan berkedok Bisnis Kelapa Sawit dapat diamankan oleh Polsek Muara Badak – Polres Bontang bekerjasama Polsek Teluk Bayur masih dalam Wilayah Polda Kaltim, Minggu (9-2-2020).
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan Kejadian penipuan berawal dari adanya kerjasama bisnis Kelapa Sawit antara korban Suparman dengan pelaku bernama RF warga sesuai KTP di RT.01 Kelurahan Tanamodindi Kec.Mantikulore Kab.Palu Sulteng, dalam perjanjian korban memeberikan Modal sebesar Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pelaku menyatakan dalam kerjasama tersebut korban mendapat Rp. 60,- (enam puluh rupiah) per kilogram setiap penjualan Kelapa Sawit ke Pabrik, jelas Suyono.
Lanjut AKP Suyono, Selama 3 bulan bisnis berjalan lancar, menginjak bulan ke empat tepatnya 4/12/2018 mulai tidak jelas dan pelaku bernama RF sudah tidak bisa dihubungi lagi HP nya. Rumah ditinggalipun sudah kosong.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerul;ian materiil
Atas koordinasi dengan Polsek Teluk Bayur akhirnya pelaku dapat diamankan, sekarang Pelaku dan barang Bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan PasalĀ 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya.