Bontang – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di Rumah kosong.
Pencurian terjadi hari Selasa (16/7/2019) sekitar jam 15.00 wita di rumah korban SUBIATI di Jl. Zambrut Gg. Zambrut 4 Rt. 45 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo kepada media ini mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban sedang pulang kampung di Malang Jawa Timur.
Lanjut Hendro, ketika pulang dan hendak masuk kedalam rumah melihat isi rumah berantakan setelah melakukan pengecekan pintu dan jendela ternyata teralis jendela belalakang rumah telah di congkel kemudian pintu rumah juga telah di congkel.
Barang – barang yang hilang antara lain 1 Buah TV 21 inchi merk Polytron, 2 buah guitar listrik, 2 buah laptop merk Asus dan yg satu lupa, 2 buah Gurinda, 2 buah bor, 1 buah mesin ketam, 1 buah jotsou ( alat pemotong kayu), rokok berbagai merk sekitar 10 slop, Alat tulis dan kertas, 4 buah tas rangsel, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-, papar Kapolsek AKP Hendro Wibowo.
Hasil Penyelidikan, Unit Reskrim dari Polres Bontang dan Polsek Kota Bontang berhasil mengamankan tiga orang pelaku terdiri MS alias AK (21), J (18) dan IS (17) kesemuanya merupakan warga Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, jelas AKP Hendro.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku barang-barang yang telah diambil sebagian telah dijual dan uangnya untuk mencukupi kebutuhan hidup hari-hari karena belum bekerja.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah Laptop merl Asus warna silver dan 1 buah TV merk Polytron 21 inchi warna hitam, kata Hendro Wibowo.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti dimankan di Polsek Bontang Selatan. Terhadap pelaku penyidik Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.