Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di beck up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang Minggu (23/10/2022) Jam 20.30 Wita.
Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di bantu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial S (20), NWF (19 ) keduanya merupakan warga Jl. Poros Bontang – Sangatta Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan YFa Jl. Gatot Subroto Rt. 23 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba jenis sabu di loktuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jl. RE. Martadinata Selambai
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak menuju Lokasi yang dimaksud, sesampainya di depan Gapura Selambai anggota melihat tersangka S dan NWF sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario , kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan , dari hasil penggeledahan Tersangka S anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di saku sebelah kiri , sedangkan dari Pelaku NWF anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam .
” Jadi S dan NWF kita tangkap di depan Gapura Selambai saat saat hendak mengantar Narkoba Jenis Sabu ” Kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro Senin(24/10/2022)
Kapolsek Bontang Utara menjelaskan Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui bawha sabu tersebut didapat dari tersangka YF yang tinggal di Teluk Pandan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka YF di rumahnya di Teluk Pandan, saat dilakukan penggeledahan anggota reskrim Polsek Bontang Utara menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.
” Mereka ini merupakan jaringan Teluk Pandan yang sering bertransaksi di wilayah Loktuan ”Terangnya
Selain menyita Sabu 35,55 gram, anggota reskrim Polsek Bontang Utara juga menyita menyita tiga Buah HP, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit motor.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, Untuk Ketiga Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Tri Soediantro.