Kriminal

Sat Polairud Polres Bontang Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

Bontang -Sat Polairud Polres Bontang berhasil Meringkus Seorang Pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada hari Rabu ( 19/05/2022) jam 16.00 Wita.

R pemuda (28) Warga Santan Ulu Kec. Marang Kayu diamankan personil Sat Polairud Polres Bontang ketika hendak melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung Limau Kel. Bontang Baru Kec, Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Polairud Iptu Edy Mujianto, S.H. mengatakan Pengungkapan Kasus pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula adanya laporan dari masyarakat Nelayan akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di  pelabuhan pelelangan ikan (PPI ) Tanjung limau , mendengar adanya laporan informasi tersebut Personil Sat Polairud Polres Bontang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tersebut.

”Dan benar  di TKP anggota melihat pelaku  RS dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 Poket barang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu didalam plastik warna putih yang sempat dilempar ke laut oleh pelaku ” Kata Kasat Polairud Iptu Mujiyanto

” Kemudian anggota Sat Polair melakukan penggeladahan di rumah kontrakan Pelaku yang beralamat di Jl.Dewi Sartika Gg.Kutilang  dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) Poket kecil sabu yang disimpan di atas lemari didalam kamar, serta 14 (empat belas) poket sabu, 1 (satu) buah sendok sedotan, Plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital di dalam dompet warna pink yang disimpan dikeranjang baju kotor di dapur, dan 2 (dua) buah bong di bawah rak piring,dengan berat kotor 16,79 gram sabu ” Terangnya

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Untuk Pelaku kita jerat dengan  Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minnimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Delapan Ratus Juta Rupiah Maksimal Delapan Miliar Ruiah” Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button