Polres Bontang – Sat Samapta kembali razia miras ke sejumlah tempat. Senin (13/3/2023) malam
Kegiatan ini untuk untuk memastikan kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga menjelang bulan suci Ramadhan dan mencegah terjadinya tindak kriminal yang disebabkan minuman beralkohol.
Sasaran pertama berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, satu orang berinisial Su ditetapkan tersangka, dengan barang bukti berupa tiga botol bir.
Selanjutnya bergerak ke Gunung Telihan Bontang Barat disita dua botol bir dan satu botol anggur merah dari SN.
Team Samapta kembali bergerak ke wilayah Jalan Brigjen Katamso, dan mendapati tiga kaleng bir dari Ha.
Lokasi keempat di sebuah warung JH di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Tiga botol bir pun disita dari warung tersebut
Terakhir, menyisir THM Pantai Harapan, Berbas Pantai. Tiga botol bir diamankan, satu orang berinisial Aa juga ditetapkan tersangka.
“kami tetapkan lima tersangka dari lima lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.