Bontang – Kembali Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil melakukan penangkapan buronan Polres lain, Kali ini merupakan buronan Polres Bulungan – Polda Kalimantan Utara dalam kasus tindak Pidana penggelapan mobil, Kamis (4/3/2021).
Pelaku Pengelapan berhasil ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang setelah mendapatkan informasi dari Polres Bulungan bahwasanya pelaku Penggelapan berada di wilayah Bontang.
Mendapat informasi itu, Tim Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DAA (29) di Jl. MT. Haryono Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
DAA merupakan warga Kel. Loaduri Ilir Rt. 02 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kertanegara yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan Mobil di wilayah Bulungan.
Kepada Media ini, Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Asriadi, SH menerangkan menangkapan pelaku penggelapan mobil ini juga berkat informasi dari personil Polres Bulungan.
Lanjut Kasat Reskrim, Personil Sat Reskrim Polres Bulungan menghubungi kita dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penggelapan Mobil yang terjadi di wilayah Polres Bulungan 11/11/2016 silam.
Kamis 4/3 Pukul 16.00 wita pelaku berhasil kita amankan, dan kami langsung hubungi Personil Sat Reskrim Polres Bulungan untuk menjemput pelaku yang telah kita amankan, terang Asriadi.
“Jadi pelaku telah kita serahkan ke Polres Bulungan, personil Sat Reskrim Polres Bulungan yang datang ke Polres Bontang”, jelas Kasat Reskrim.