Kriminal

Bawa Ribuan Botol Miras Penumpang Kapal Binaiya Diamankan Polisi

Polres Bontang –Penumpang Kapal Binaiya rute NTT-Bontang selundupkan ribuan botol miras dalam koper dan kardus

Miras tersebut disembunyikan ke dalam 8 jiriken 30 liter, 36 jiriken 5 liter, serta 215 botol air kemasan Total barang bukti mencapai 850 liter. Dengan kadar alkohol mencapai 4 persen.

Dari pengakuan tersangka V miras jenis ciu ini akan diperjual belikan di berau. dan sudah melakukan sebanyak dua kali yakni saat tahun baru dan bulan Ramadhan saat ini.

Lebih lanjut tersangka V mengatakan tidak seorang diri, namun dia tidak mengetahui siapa saja yang pergi membawa barang tersebut

“Saya hanya membawa sekitar 215 liter” ucapnya

Berdasarkan informasi dari tersangka Polres Bontang koordinasi dengan Polres Berau memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos.

“Mobil yang bawa miras itu sekarang dalam pengejaran kami lakukan koordinasi dengan Polres Berau. ” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. saat meninjau langsung barang bukti di di Polsubsektor Loktuan.

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button