News

Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan : Tempo 2 Hari Polres Bontang Tangkap Terduga Pelaku Curas

Bontang – Sebuah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wita yang menimpa korban UW (58) selaku pemilik Ruko bahan bangunan.

Dikisahkan oleh korban, saat kejadian dirinya berada di dalam toko , tanpa diduga tiba tiba datang seorang laki laki tak dikenal masuk ke dalam ruko, selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan di leher korban. Saat itu terduga mengambil uang tunai yang ada di dalam laci toko sebesar Rp 3.000.000 berikut satu unit ponsel merek Xiaomi berwarna putih dan melarikan diri.

Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang sehingga terduga pelaku dapat teridentifikasi. Pada hari Senin (17/02/2025) pukul 17.00 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah lokasi di daerah Simpang Sangatta – Bontang Kec Teluk Pandan.

Terduga pelaku inisial R ( 42 ) berhasil diamankan berikut BB parang yang digunakan, tas ransel, sepeda motor, masker warna merah, hoodie warna abu abu / lengan biru dan HP yang diambil dari korban. Dari penelusuran Tim, terduga adalah seorang Residivis.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim menjelaskan “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan Tindak Pidana, Polri akan melakukan tindakan Kepolisian secara Profesional. Diharapkan masyarakat tidak terpengaruh terhadap isu yang berkembang, situasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Bontang masih terkendali dan Kondusif”.

Humas Polres Bontang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button