Bontang, 21 Maret 2025 – Hari ini, Jumat tanggal 21 Maret 2025, Polres Bontang menggelar press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kontribusi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat. Berkat informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap 1 kasus dan mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial: EHD (46 tahun) Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan
Dalam press release, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, S.I.K., M.M., menerangkan bahwa menurut keterangan tersangka, sabu tersebut ia beli dari seseorang melalui metode jejak. Tersangka mengaku baru satu kali bertemu dengan orang tersebut, yang identitas dan tempat tinggalnya tidak diketahui” ujarnya…
Lebih lanjut, Pada saat penggrebekan Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 72,38 gram dan satu unit handphone merek Samsung A35 warna ungu
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sebagai penutup Kapolres Bontang terus berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba..tegasnya…
“Mari tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan setiap informasi terkait gangguan Kamtibmas melalui hotline 110 atau nomor WhatsApp Kapolres Bontang di 0822-5252-8823. Kami menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan laporan dan informasi kepada kami,” tutup Kapolres Bontang.
Humas Polres Bontang