Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di sebuah kantor kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Pelaku diketahui merupakan karyawan swasta berinisial EF (39) yang diamankan pada Kamis (24/04/2025) pukul 18.30 Wita.
Kasus ini bermula dari laporan korban inisial PS, yang menerima informasi bahwa pada Senin pagi (14/04/2025) sekitar pukul 07.30 Wita, lemari penyimpanan telah terbuka dan brankas beserta sejumlah barang penting hilang. Setelah dicek, korban menemukan isi brankas di gudang telah berkurang sebesar Rp 50 juta.
Terduga EF diketahui membawa kabur 1 unit ponsel, kunci brankas, pahat, serta mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadinya di Bank BRI yang saat diamankan saldo tersisa Rp 16,8 juta. Barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menegaskan “Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya dan melengkapi berkas penyidikan. Setiap Tindak Pidana tentunya akan kita lakukan upaya upaya Kepolisian sesuai SOP dan Undang Undang”.
Humas Polres Bontang