Bontang – Telah dilaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut hasil investigasi kematian massal kerang dara (Blood Cockles) pada Kamis (08/05/2025) oleh Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (FPIK UNMUL) bertempat di Ruang Rapat Bengkirai, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, SH., MH., bersama anggota dari Unit Pulbaket dan Sat Intelkam Polres Bontang turut hadir mewakili Polres Bontang.
Rapat dihadiri oleh perwakilan DPRD Kukar, Camat Muara Badak, Tim FPIK UNMUL, pihak PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), serta perwakilan masyarakat pembudidaya kerang dara. Kegiatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib para petambak kerang darah yang mengalami kerugian besar akibat kematian massal komoditas budidaya mereka.
Pihak FPIK UNMUL memaparkan bahwa investigasi dilakukan secara independen, dengan pengambilan sampel yang melibatkan plankton, sedimen, dan jaringan kerang darah dari sejumlah titik di perairan Muara Badak. Hasil awal menunjukkan adanya indikasi infeksi bakteri dan parasit, serta kandungan lumpur pada insang kerang yang mengganggu proses pernapasan.
Namun, dari hasil analisis karbon isotop dan sampel lain yang dikirim ke IPB, belum dapat disimpulkan secara konklusif bahwa pencemaran berasal dari aktivitas PT. PHSS. Sementara itu, masyarakat pembudidaya kerang dara menilai bahwa hasil investigasi tersebut cacat karena pengambilan sampel dilakukan setelah lokasi diduga sudah mengalami intervensi atau perbaikan oleh pihak perusahaan.
Perwakilan masyarakat pembudidaya menyatakan kekecewaannya terhadap DLHK Kukar yang dinilai tidak tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan ini. Mereka juga menuntut agar kasus ini dibawa ke tingkat provinsi atau bahkan nasional jika tak kunjung ada kejelasan.
Polri, dalam hal ini Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak dan Sat Intelkam, mencatat secara menyeluruh dinamika dalam rapat tersebut. Kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan keamanan serta mengumpulkan data lapangan sebagai bahan analisa hukum apabila diperlukan dalam proses selanjutnya.
*Tanggapan Polres Bontang*
Menanggapi hasil rapat pembahasan tindak lanjut investigasi, Kapolres Bontang menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut :
1. *Apresiasi terhadap proses ilmiah dan partisipatif :*
Polres Bontang mengapresiasi upaya investigatif yang dilakukan oleh tim peneliti dari FPIK Universitas Mulawarman serta keterlibatan aktif dari berbagai pihak termasuk DLHK, DPRD Kukar, perusahaan PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, dan masyarakat pembudidaya kerang dara. Ini menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap mata pencaharian warga.
2. *Perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses pencarian fakta :*
Perbedaan pendapat antara pihak masyarakat dan tim peneliti akademik merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses investigasi ilmiah. Namun demikian, penting untuk tetap menjaga objektivitas dan tidak saling menyalahkan sebelum ada bukti yang bersifat konklusif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
3. *Polres Bontang siap mendalami secara hukum apabila ada unsur pidana lingkungan :*
Apabila dalam proses investigasi ini atau data-data pendukung yang muncul ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pencemaran lingkungan hidup, maka Polres Bontang siap mendalami lebih lanjut secara hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
4. *Mendorong transparansi dan kejujuran semua pihak :*
Kami mendorong agar semua pihak terbuka dan jujur dalam menyampaikan data, informasi, serta tidak melakukan penghilangan barang bukti atau upaya mengaburkan fakta yang dapat menghambat proses penyelesaian kasus ini secara objektif dan tuntas.
5. *Perlunya sinergi lintas sektor :*
Polres Bontang berharap ada langkah kolaboratif antara Pemda, aparat penegak hukum, lembaga ilmiah, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan di wilayah hukum Polres Bontang, demi menjaga ekosistem pesisir dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir seperti di Muara Badak.
Humas Polres Bontang