Bontang, 3 Juli 2025 – Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, S.H., bersama Kapolsub Sektor Loktuan dan anggota jaga Polsub Sektor Loktuan, Polsek Bontang Utara, Kesatuan Polres Bontang, berhasil menyelesaikan permasalahan warga binaan
Permasalahan ini bermula ketika Pihak II menuduh anak Pihak I, “pelakor” (perebut laki-laki orang) di Cafe Kebab Biltiya, Jalan RE. Martadinata RT 28 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada pukul 14.00 WITA. Pihak I kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Loktuan.
Bhabinkamtibmas Loktuan bersama anggota Polsub Sektor Loktuan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak I dan Pihak II sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan membawa permasalahan ke jalur hukum.
2. Pihak I sepakat bahwa kedepan sampai kapanpun anak Pihak I, Rahmadani, tidak akan pernah ada hubungan dalam bentuk apapun dengan suami Pihak II. Jika terbukti, Pihak I akan merelakan anaknya dan suami Pihak II dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Pihak II sepakat dan berjanji bahwa kejadian menuduh anak Pihak I sebagai “pelakor” adalah yang terakhir kali dan tidak akan mengulangi lagi tanpa bukti. Jika dilanggar, Pihak II akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan yang dibuat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Jika di kemudian hari ada salah satu pihak yang mengingkari isi surat pernyataan ini, maka pihak tersebut bersedia untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Humas Polres Bontang