News

Tim Rajawali Polres Bontang Bekuk Terduga Pelaku Ancaman dan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Aco yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Terduga sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban, Nu (30), setelah menerima laporan anaknya yang masih berusia 11 tahun telah menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan tindakan tidak senonoh.

Kejadian bermula pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dan kembali terjadi pada Jumat malam (04/07/2025) di wilayah Marang Kayu. Dalam aksinya, terduga menggunakan tombak sawit untuk mengintimidasi korban.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, terutama terkait perlindungan terhadap anak. “Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Penyidik juga mengamankan 1 bilah tombak sawit yang digunakan terduga saat melakukan pengancaman. Saat ini terduga AS telah diamankan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Polisi juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk trauma healing bekerja sama dengan instansi terkait.

Humas Polres Bontang

Back to top button