Bontang,15 Juli 2025 – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial DMTA (24) diamankan Polisi usai tertangkap mencuri satu unit kompresor udara dari garasi rumah warga di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, menyusul laporan yang dibuat korban, RR, sehari sebelumnya, terduga pelaku masuk ke garasi rumahnya dan membawa kabur sebuah kompresor berwarna biru saat rumah dalam keadaan kosong.
Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah garasi dan mendapati seorang pria tak dikenal tengah membawa kabur alat milik korban.
Tim Rajawali berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Swakarya dan menyita barang bukti berupa satu unit kompresor merek Multipro warna biru yang dicuri dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Hari, melalui keterangannya menyebut bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Bontang dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga rasa aman di lingkungan tempat tinggal.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Bontang. Kami akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap laporan kejahatan yang masuk,” tegasnya.
Humas Polres Bontang