News

Polres Bontang gelar Press realese Ungkap Kasus Promosi Perjudian Online, 1 Orang Tersangka Diamankan

Bontang – (08/08/2025) Polres Bontang melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus promosi perjudian online yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Surabaya Nomor 7, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Tersangka berinisial MN, laki-laki berusia 23 tahun, terbukti telah mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui akun Instagram pribadinya. Tersangka mengunggah tautan situs judi online “Kipas899” dalam bentuk instastory, yang mengarahkan langsung ke website perjudian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Cece melalui aplikasi WhatsApp, dan mulai melakukan promosi sejak tanggal 30 Juli 2025 hingga 4 Agustus 2025, dengan frekuensi dua kali sehari. Sebagai imbalan, tersangka mengaku telah menerima keuntungan sebesar Rp 500.000 yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti, antara lain 1 unit handphone Xiaomi Redmi 13C, 1 akun Instagram dan 1 akun Facebook atas nama tersangka, bukti tangkapan layar konten perjudian, rekening koran atas nama tersangka, dan tautan langsung ke situs perjudian online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK M.Si dalam keterangannya menegaskan bahwa akan terus melakukan patroli siber secara aktif untuk memantau dan menindak pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. Polres Bontang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui promosi judi online, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga merusak moral dan tatanan sosial.

Humas Polres Bontang

Back to top button