News

PAMAPTA : Garda Terdepan Polri, Siaga 24 Jam untuk Masyarakat

Bontang – Polres Bontang resmi meluncurkan PAMAPTA (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 tanggal 25 September 2025 tentang penguatan struktur organisasi Polri dalam pelayanan publik dan operasional lapangan.

Launching yang digelar di halaman Mapolres Bontang dipimpin Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi, Pejabat Utama, serta personel dari seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran. Hal ini menjadi momentum penting bagi Polres Bontang untuk menegaskan kesiapan personelnya sebagai garda terdepan Polri yang siaga 24 jam melayani masyarakat.

Makna dan Tujuan PAMAPTA

Dalam sambutannya, Kapolres Bontang menegaskan bahwa pembentukan PAMAPTA merupakan langkah konkret Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpadu.

PAMAPTA hadir untuk memperkuat tiga fungsi utama kepolisian di lapangan — patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat — yang disatukan dalam satu sistem kerja yang responsif dan humanis.

> “PAMAPTA adalah wajah terdepan Polri. Melalui patroli terpadu dan pelayanan cepat, kita ingin memastikan masyarakat merasa aman, terlindungi, dan dilayani setiap saat. Polisi harus hadir bukan hanya ketika ada masalah, tetapi setiap waktu masyarakat membutuhkan,” ujar Kapolres Bontang.

Landasan dan Struktur

Mengacu pada Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025, PAMAPTA
berperan sebagai pengendali lapangan yang menjembatani fungsi pelayanan, patroli, dan pengamanan dalam satu sistem terpadu. PAMAPTA juga berfungsi mempercepat waktu tanggap terhadap laporan masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antarsatuan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

PAMAPTA bukan hanya sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan roh pelayanan Polri modern yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian utama.

Humas Polres Bontang

Back to top button