News

Satresnarkoba Bontang Sikat Pengedar : 52 Gram Sabu Diamankan dari Aksi Cerdik di Loktuan

Bontang — Upaya tegas Polres Bontang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan, Bontang Utara.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025 sekira pukul 15.50 Wita, menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Jl. NPK Pelangi RT 048 Kelurahan Loktuan.

Tim kemudian mendapati seorang laki-laki berinisial Rz bin AH (25), mengendarai Honda Vario Merah – Hitam KT 6014 QD dengan gelagat mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam dompet hitam miliknya.

Investigasi awal, terduga juga menyembunyikan paket sabu yang tak jauh dari lokasi penangkapan, alhasil tim menemukan 1 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan Pop Ice. Pengembangan dilanjutkan hingga sebuah rumah di Jl. Slamet Riyadi RT 050 Loktuan, tempat penyimpanan sabu tambahan yang diakui terduga.

Total BB yang berhasil diamankan sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat bruto 52,58 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, sedotan runcing, plastik klip, dompet, tas, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor yang digunakan terduga

Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano SIK, MSi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan informasi tentang peredaran Narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Bontang. Setiap laporan dari masyarakat adalah energi bagi kami untuk bergerak. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan Polri mampu memutus rantai peredaran narkotika. Dengan 52,58 gram sabu yang diamankan, puluhan nyawa dan masa depan yang berhasil dilindungi” tegas Kapolres.

Humas Polres Bontang

Back to top button