Bontang — Polres Bontang menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan sejumlah perkara pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut disampaikan Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani, SH mewakili Kapolres Bontang dalam pers rilis, Rabu (21/1/2026), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian kepada publik.
Dalam keterangannya, Waka Polres mengungkap pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua terduga berinisial HR (27) dan AS (22) dengan 6 tempat kejadian perkara di wilayah Bontang Barat, Bontang Utara, dan Bontang Selatan. Motif kejahatan didorong faktor ekonomi dan kecanduan judi sabung ayam, dengan barang bukti enam unit sepeda motor serta alat yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Polres Bontang juga menangani kasus curanmor dan pencurian handphone yang melibatkan satu terduga berinisial A.N.A (42), warga Kelurahan Belimbing, yang beraksi di 3 lokasi berbeda. Perbuatan tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi, kecanduan judi online, serta penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Tidak hanya perkara pencurian, juga disampaikan penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan berinisial H (21) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Bontang Selatan. Kejadian bermula dari cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka.
> “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Namun perlu dipahami, proses penegakan hukum memerlukan tahapan, kecermatan, dan waktu agar hasilnya akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, mengedepankan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pendekatan humanis dalam setiap penanganan perkara” tegas Waka Polres.
Humas Polres Bontang