beritaKriminal

Edarkan Sabu Di Satimpo, Dua Warga Asal Rantau Pulung Ditangkap Polisi

Bontang – Satresnarkoba menangkap dua orang pengedar sabu di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan pada Kamis 29 Maret 2024 pukul 23.00 Wita.

Keduanya ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat sekitar. Polisi lalu bergerak cepat menindaklanjuti dan menangkap pria berinisial AK 20 tahun dan AB 29 tahun.

“Keduanya merupakan warga Rantau Pulung, Kutim,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Saat digeledah ditemukan sabu seberar 5,01 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang mereka gunakan dalam bertransaksi.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

HUMAS POLRES BONTANG

Back to top button

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777