Bontang – Satlantas Polres Bontang akan melakukan uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menyertakan BPJS Kesehatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan uji coba akan digelar pada awal bulan Juli 2024 mendatang. Perubahan syarat administrasi itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Sesuai arahan uji coba ini akan dilaksanakan pada awal bulan Juli 2024 serentak dilakukan se Kaltim. Para pemohon pengurusan SIM diharapkan bisa melampirkan BPJS Kesehatan,” ucap Kasat Lantas AKP MD Djauhari.
Baca juga : Belum Punya atau Nunggak BPJS Kesehatan Mau Urus SIM, Bisa tapi Ini Syaratnya
Jika warga yang belum memiliki BPJS atau belum aktif, Satlantas akan mengarahkan untuk mengurus syarat tersebut. Polantas juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk membahas pelaksanaan teknis. Kebijakan ini tidak akan berpengaruh besar terhadap warga Bontang. Sebab sudah 95 persen warga Bontang telah memiliki BPJS.
“Uji coba sementara 3 bulan. Nanti kami juga siapkan meja pelayanan untuk BPJS,” pungkasnya. (*)
HUMAS POLRES BONTANG