Bontang – Nekat menggelapkan motor temannya sendiri, membuatĀ SR Als HK (21) warga Jln Pelabuhan rt 3 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan ini harus berurusan dengan Polisi. SR Als HK ditangkap di Jln. Pelabuhan rt 33 Kel Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Modus SR Als HK melakukan perbuatannya dengan cara meminjam sepeda motor Honda beat Nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan di gunakan untuk menjemput pacarnya di Sangatta, Selasa 14/7/2020.
Hingga waktu sembilan hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjamnya. Bahkan Motor tersebut telah dijadikan Jaminan sewa Mobil kepada salah satu Travel Mobil CITY TRANS & TRAVEL.
Saat korban hendak mengambil sepeda motor ke Travel, namun ditahan pihak Travel karena menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelah itu Pelaku tidak bisa dihubungi lagi Handphonenya dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiharto membenarkan adanya kasus Penggelapan sepeda motor yang terjadi di Rt 22 Desa Sebuntal Portal Kec. Marangkayu Wilayah Polres Bontang.
Pelaku berhasil kami tangkap di Bontang, Kamis 6/8/2020, dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Warna Merah, jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaera, Imbih Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.