Bontang – Kejelian dan keuletan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dalam mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi Rabu 8/7/2020, akhirnya membuahkan hasil.
Hanya membutuhkan waktu satu jam Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama APW (18) warga Jl. KS Tubun Gg Kerapu 4 Rt. 16 Kel. Tanjung laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Peristiwa Pencurian Kendaraan bermotor itu terjadi saat korban BAHARUDDIN parkir sepeda motor di depan rumahnya di Jl. Bandeng II Rt 022 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan kunci masih menempel, dengan maksud hendak membuang air kecil, saat keluar rumah sepeda motor merk Honda jenis scoopy warna hitam KT 4088 QB yang diparkir di depan rumah itu sudah tidak ada ditempat atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dan melapor kejadiannya ke Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor.
AKP Hendro menjelaskan, saat anggotanya sedang tugas piket Penjagaan dan Piket Reskrim Polsek Bontang Selatan menerima Laporan Masyarakat adanya kejadian curanmor, kemudian menginformasikan kepada seluruh jajaran di lapangan melalui HT (Handy Talky) adanya kejadian tersebut.
Saat itu juga Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menyebar dan mencari kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana yang dilaporkan.
Tepat jam 17.00 wita di Pintu masuk BTN KCY Jl. Ir H Juanda kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menemukan seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan sepeda motor dengan ciri-ciri persis yang diinformasi Polsek Bontang Selatan yakni sepeda motor merk Honda jenis scoopy warna hitam KT 4088 QB.
Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Bontang Selatan, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama ditempat lain.
Saat ini Pelaku dan barang bukti 2 Unit sepeda motor diamankan di Polsek Bontang Selatan dan masih dalam pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.