Bontang – Pengambil Barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dengan maksud ingin dimiliki merupakan perbuatan melanggar hukum. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan perbuatan Pencurian.
Polres Bontang melalui Tim Rajawali Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengambil barang milik orang lain berupa uang dan HP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-.
Atas kejadian tersebut, Korban bernama ASSA OCTORA PUTRA warga Jl. Gunung Bawang No. 15 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang merasa keberatan dan melaporkan ke Polisi pada Sabtu tanggal 26/10/2019.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada media ini menuturkan keberhasilan pengungkapan ini berkat keterangan dan kerjasama dengan korban mempelajari CCTV di rumah korban.
Dalam rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki yang tidak dikenal beraktivitas di dalam rumah. Dari hasil rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku bernama AA (21) warga Jl. Bulu Tangkis Rt. 40 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Pria pengangguran tersebut berhasil ditangkap di Jl. Mangga Rt. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang saat nongkrong bersama temanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi 4A warna hitam, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) buah kunci diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasubbag HUmas Iptu Suyono.