Kriminal

Asik Bermain Judi, 6 Orang Di Tangkap Polisi

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian dengan mengggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya, Minggu (11/4/2021).

Enam pria yang digiring ke kantor polisi diantaranya SJ (36), SS (31), AJ (34), KN (24), ML (22), dan AH (30), kesemuanya warga Bontang.

Awalnya Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat, adanya tindak pidana perjudian di sebuah rumah di pinggir jalan. “anggota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 6 orang beserta barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang taruhan”.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, SH. mereka ditangkap sedang asik bermain judi di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Ke 6 orang tersebut saat ini di amankan di Polres Bontang bersama barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, jelas Asriadi.

Ditempat terpisah, Kasubbag Humas AKP. H Suyono menambahkan, bila pengungkapan kasus perjudian ini juga dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2021. Dimana Operasi Pekat merupakan Operasi dengan sasaran berbagai Penyakit masyarakat, diantaranya perjudian, tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button