Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak setengah kilogram atau 514 gram sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan.
Warga Api-Api berinisial Fa 26 tahun ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Bontang Lestari pada Kamis 1 Februari 2024 pukul 16.00 WITA.
“Tersangka habis ambil sabu di jalan, pakai sistem jejak, langsung diringkus,” ujarnya.
Usai berhasil mengambil sabu, tersangka dijanjikan upah 5 gram. Polisi saat ini masih mendalami dari mana sabu itu berasal, pasalnya tersangka dihubungi oleh orang tak dikenal melalui handphone.
“Kami memang sebelumnya sudah dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” katanya,
“Kemudian dia diminta ambil sabunya itu, jadi bisa dibilang kurir sekaligus pengedar juga,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.