Kriminal

Bawa Kabur Dump Truck Majikan, Pria Ini Diancam 4 Tahun Penjara

Bontang – Hanya butuh waktu seminggu, Unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang bersama Unit Jatanras Polda Kaltara berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Rabu (22/7/2020).

Kamis (16/7/2020) Pelaku membawa kabur 1(satu) unit Dump truk merk HINO warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI ke daerah Tanah Kuning Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi KALTARA.

Korban Bayu Sari Pratama telah melaporkan ke Polsek Marangkayu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck seharga Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Pelaku yang mengaku bernama AM (21) warga Rt 16 Kel. Jelarai Selor Kec.Tanjung Selor Kabupaten Bulungan melakukan perbuatan dengan modus ikut bekerja dengan korban sebagai supir Truck pengangkut Pasir timbunan, kemudian pelaku membawa kabur mobil dump truk yang dikemudikannya sejak 15/7/2020.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu IPTU Sugiarto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Mobil Dump Truck.

Pelaku setiap harinya bekerja dengan korban sebagai sopir Truck milik korban, pelaku tanpa seijin korban bernama AM membawa kabur 1 (satu) Unit Dump Truck dan membawanya ke Bulungan, kata Kapolsek.

Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump truck merk HINO Warna hijau No. Pol. DA – 1058 – BI diamankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya Penyidik Polsek Marangkayu menjeratnya dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button