Bontang – Bagi Polres Bontang, Tidak ada istilah berhenti untuk memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Bontang. Dan tidak mengenal kompromi terhadap pelaku peredaran barang haram tersebut.
Setiap pekan Polres Bontang dan Polsek jajaran terus saja ada mengamankan pelaku Peredaran Gelap Narkotika di Wilayahnya terdiri Kota Bontang. Kec. Muara Badak dan Kec. Marangkayu, yang ditangkap kadang pengedar, kadang kurir dan kadang pengguna Narkoba.
Hari ini Unit Reskrim Polsek Bontang Utara telah mengamankan 3 orang pelaku peredaran Narkoba. Mereka terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam rumah, Kamis (19/3/2020).
Awalnya Polisi mengamankan 2 orang pelaku bernama MS (26) warga Jl.Pelabuhan gg.Ketamba Rt.33 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan dan P (22) warga Jl.Zamrud gg. Pandan Rt.50 Berbasb Tengah Kec.Bontang Selatan.
Dalam penangkapan kedua orang, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih KT-4152-QB, 2 (Dua) Poket bungkus klip plastik kecil jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing 0,52 gram dan 0,47 gram.
Selain Narkoba, Polisi juga mengamankan 25 (dua puluh lima) plastik klip ukuran kecil, 7 (Tujuh) Plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan Digital, Seperangkat alat hisap/Bong dan 1 (satu) buah HP Merk VIVO 95 warna Biru di depan Hotel Sederhana di Jl.Ahmad Yani No.5 Rt.11 Kel. Api Api kec. Bontang Utara kota Bontang.
Kepada Polisi kedua pelaku mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari MDT (32) warga Jl. melawai rt.21 Kel.Berbas Pantai Kec.Bontang Selatan. Tidak perlu waktu lama Polisi berhasil mengamankan MDT dirumahnya tanpa perlawanan.
Dari rumah pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Rp.410.000 (Empat Ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk samsun warna hitam, 1 (satu) buah timbangan Digital warna putih dan Seperangkat Alat Hisap/Bong.
Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara.