Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu sekaligus, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 06.00.
Dua pria tersebut merupakan warga Berbas Pantai berinisial SB (40), dan Mu (36) yang ditangkap di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Saat dilakukan pengintaian dan penangkapan, didapati dua pria dengan barang bukti 15 poket sabu seberat 5,75 gram.
“Penangkapan karena adanya laporan masyarakat,” ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Polisi pun masih mendalami kasus ini, termasuk siapa pemasok sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara.