Kriminal

Beli HP Curian Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi

Polres Bontang..Karena membeli hp curian, Warga Teluk Pandan, Kutim ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (7/7/2023) pukul 01.00 Wita.

APP pria 30 tahun itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, membeli hp dari seorang pria tak dikenalnya di pom bensin.

“Tersangka ini sopir, di pom bensin ditawari hp Rp 900 ribu dia beli,” sebutnya.

Dia mengaku kasihan kepada penjual hp itu, karena beralasan motor rusak. “Sementara katanya mau pulang ke Sangatta,” ujarnya.

Tersangka akhirnya kini mendekam di penjara. Sementara maling ponsel itu masih diburu polisi.

Awalnya pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00, korban kehilangan hp saat tertidur di bengkel tempatnya bekerja, di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button