Polres Bontang– Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan Ju warga loktuan, Kamis (3/8/2023) pukul 10.00 wita
Pria (46) tersebut ditangkap saat baru pulang dari rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,73 gram dibawah tumpukan baju dalam lemari.
Selain itu Polisi juga menemukan lima lembar plastik klip, alat hisap dan dua buah pipet kaca di dekat kandang ayam.
“ Pengakuan tersangka Sabu tersebut didapat dari pengedar sekitar Pasar Segiri Samarinda”. Ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
“ Di beli seharga 800 ribu “ sebutnya
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada 2021 lalu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.