Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim kembali menggelar press release dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 3.073 (Tiga Ribu Tujuh Puluh Tiga) Gram, Kamis (14/09/23).
Kasubbid Penmas Bidhumas Pola Kaltim AKBP I Nyoman Wijana yang didampingi Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim Ipda Candra Silalahi S.H, memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut bertempat di ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dalam Press Release tersebut AKBP Nyoman Wijana mengatakan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berhasil mengamankan satu tersangka pria MS beserta barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka sejumlah 3.073 gram.
“Dari tangan tersangka kami amankan masing-masing 1 buah plastik yang berisikan 2 plastik merah tulisan china yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.014 Gram brutto, 1 buah plastik berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah plastik hijau bertuliskan guanyinwang bungkusan teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram bruto, serta 1 buah handphone android”, terang AKBP Nyoman.
“Tersangka MS kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”, tutupnya.