Polres Bontang – Dua Warga Bontang kini mendekam di penjara. Mereka ditangkap karena berurusan dengan narkoba. Keduanya ditangkap pada Rabu 22 November 2023.
Tepat pukul 12.30 Wita, Warga Belimbing, Bontang Barat berinisial Bu 34 tahun ditangkap di kosnya. Bersama barang bukti sabu seberat 0,32 gram atau 1 poket.
“Sabunya kami dapat di lantai tempat dia duduk, sebelumnya dia dapat dari seseorang pengakuannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Kemudian Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan dan menangkap seorang Warga Api-Api, Bontang Utara berinisial AI 34 tahun.
Dia ditangkap di sebuah toko komputer di wilayah Api-Api, bersama sabu 1 poket seberat 0,43 gram yang disimpan di atas meja.
“Sebelumnya dia ambil sabu itu dengan sistem jejak,” jelasnya.
Mereka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.