Pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 14.00 WITA, berlangsung rapat mediasi terkait permasalahan lahan yang berlokasi di RT 08 Nyerakat Kampung, Kelurahan Bontang Lestari. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Lurah Bontang Lestari dan dipimpin oleh jajaran pemerintah kelurahan bersama unsur keamanan.
Dalam rapat tersebut hadir Kasi Pemerintahan dan Trantibum, Bapak Norhan, S.IP., Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Lestari Bripka Syamsiar Fadly, serta Babinsa Serka Darman. Mediasi menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni Pihak I—Bapak Untung, Usman, dan Rusdiana—serta Pihak II diwakili oleh Bapak Rustam dan Bapak Kasim yang mewakili Bapak Masdar, Sofiansyah, dan Jafaruddin.
Permasalahan sengketa lahan dipicu oleh perbedaan penafsiran mengenai batas utara lokasi, sehingga menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan. Kedua belah pihak mengaku memiliki dasar surat segel, sementara Pihak I turut mengantongi Surat Keterangan dari Ketua RT setempat.
Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa lahan yang dipermasalahkan ternyata berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Menyikapi hal tersebut, pemerintah kelurahan dan unsur keamanan menekankan pentingnya melibatkan pihak KPHP Santan untuk melakukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan kawasan hutan.
Rapat ditutup dengan imbauan agar kedua belah pihak tetap menjaga kondusivitas sembari menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Kehadiran aparat pemerintah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman serta mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah.
HUMAS POLRES BONTANG
