Bontang, 16 Desember 2024 – Pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 11.00 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, AIPTU Bambang Sumantri, S.H., Polsek Bontang Utara, bersama anggota jaga Polsub Sektor Loktuan, melaksanakan penyelesaian masalah (problem solving) terkait permasalahan video perselingkuhan yang melibatkan dua pihak.
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, ketika kedua pihak terlibat dalam pertemuan yang direkam oleh CCTV di Pasar Taman Citra Mas Loktuan. Kejadian tersebut menyebabkan pihak suami dari Pihak I merasa keberatan dan melaporkan permasalahan tersebut ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama dengan anggota Polsub Sektor Loktuan langsung melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang damai. Dalam mediasi tersebut, dicapai beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, di antaranya:
- Janji tidak mengulangi perbuatan yang sama: Pihak I dan Pihak II berjanji tidak akan menjalin hubungan kembali, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun pertemuan langsung.
- Kesepakatan untuk tidak saling menuntut: Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut atas hubungan yang telah terjalin dan tidak akan melibatkan suami/istri, keluarga, atau orang lain dalam masalah ini.
- Sanksi hukum jika mengingkari kesepakatan: Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan, mereka bersedia untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan dapat menjaga kedamaian dan mencegah terjadinya tindakan yang lebih merugikan kedua belah pihak. Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Humas Polres Bontang