Bontang- Unit Reskrim Polsek Marang Kayu di Beck Up Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda meringkus 2 orang pria pelaku pencurian, Minggu (29/05/ 2022 ) sekitar pukul 17.30 Wita.
Adalah S (48) dan M (43) keduanya merupakan pelaku pencurian disalah satu Warung yang berada di Jl. Poros Bontang Samarinda Desa Makarti RT 06 Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara pada hari Selasa (05/05/2022) yang lalu. dalam aksinya kedaua pelaku berhasil menggasak 7 Buah Tabung elpiji 3 kg , 31 bungkus rokok dan 1 Buah HP merek Xiomi.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Samarinda di tangkap di tempat yang berbeda, S ditangkap di Jembatan Perniagaan pasar segeri Samarinda sedangkan M di tangkap di Bundaran pasar segeri kota Samarinda
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K..S.H.melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi menerangkan kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (05/05/2022 ) sekitar jam 03.00 Wita. ketika korban Ibu Sumiyem merasa curiga melihat lampu teras dalam keadaan mati dan pintu dalam keadaan terbuka setelah dilakukan pengecekan oleh korban mendapati 7 Buah tabung gas elpiji 3 kg, 31 bungkus rokok dan Hp merek Xiomi sudah tidak ada/ hilang .
Korban sempat melacak keberadaan HP Xiomi miliknya dengan menggunakan Gogle Maps dan ditemukan di Jl. Terkukur kota Samarinda namun pelaku berhasil melarikan diri . dari kejadian tersebut pelaku mengalami kerugaian Rp 3.260.000 ( Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) kemudian korban melaporkan ke Kantor Polsek Marang Kayu.
” Berdasarkan pengakuan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian Di Wilayahnya ” Kata Kapolsek Marang Kayu AKP Selamet Riyadi Senin (30/05/2022)
Saat ini untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Marang Kayu , untuk kedua pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi