Kriminal

Curi Gula Pasir, Pri 35 Tahun Ini Di Gelandang Polisi

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Laut Indah Aipda Mulyo Prayitno berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian, Selasa (31/3/2020) malam.

Pria bernama P   als H (35) warga Jl. Ir H Juanda Rt. 23 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang di tangkap Polisi diduga telah mengambil gula pasir milik Bos nya dimana dia bekerja.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Bontang Selatan menjelaskan Awal mula kejadian diketahui setelah korban menerima telpon dari seorang warga (Red. tetangga), pada Selasa (31/3/2020) jam 18.30 wita, memberitahukan bahwa karyawannya telah mengangkut 3 (tiga) karung gula pasir dari toko milik korban di Toko Ponorogo jl Ir H Juanda Rt 23 kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Atas informasi tersebut korban dan keluarga berusaha mencari keberadaan pelaku dan mendapatinya di dalam kamar di Mess yang terletak di gudang belakang toko, selanjutnya korban menghubungi Bhabinkamtibmas dan bersama-sama membawa ke Kantor Polsek Bontang Selatan, lanjut AKP Hendro Wibowo.

Kepada Polisi pelaku mengaku mengambil gula pasir dengan cara memanjat dinding tembok gudang (Red. Ventilasi) kemudian membuka gembok pintu yang tidak terkunci rapat, selanjutnya mengangkat gula melalui pintu dan membawanya menggunakan sepeda motor, kata Hendro panggilan Kapolsek Bontang Selatan.

Lanjut Kapolsek, Usai mengeluarkan gula dalam karung kemudian pelaku menutup pintu lagi dan menggemboknya lagi selanjutnya kembali keluar melalui dinding tembok.

Pelaku juga mengaku bila telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali sejak bulan Pebruari 2020. Uang Hasil perbuatannya dibelikan sepeda motor yang digunakan dan untuk senang-senang di THM Prakla, jelas Kapolsek.

Pelaku adalah tetangga korban di Magetan Jawa Timur, datang di Bontang juga diajak korban untuk bekerja membantu dirumahnya dengan Gaji 2 Jutaan dengan disiapkan Mess sebagai tempat tinggalnya, terangnya.

Atas kejadian korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp 20.560.000,-(dua puluh juta lima ratus enem puluh ribu rupiah).

Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, Saat ini pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Sky Wafe Warna Hitam Biru No. Pol : KT 2860 BF, Kunci gembok warna hijau 1 buah, Uang sisa hasil penjualan Rp 1.750.000,- dan 3 Karung gula @ 50 kg di amankan di Polsek Bontang Selatan, .

Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button