Bontang- WS (46) Warga Kel. Tanjung Laut diamankan jajaran unit reskrim Polsek Bontang Selatan karena diduga melakukan aksi pencurian 1 buah Hendphone milik S (53) warga Jl H.M Ardan Kel Satimpo Kec. Bontang Selatan kota Bontang
Pelaku berhasil diamankan di mako Polsek Bontang Selatan pada hari minggu (10/7/2022) jam 03.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya S.H.,S.I.K,M.H.melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan , kejadian bermula pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita ketika pelapor sedang tertidur diruang tamu dimana rumah tidak dalam keadaan tertutup, kemudian datang pelaku dan masuk kedalam rumah pelapor, saksi yang tidur dikamar belakang terbangun melihat ada sesorang yang tidak dikenal masuk rumah, sambil pura pura tidur saksi memperhatikan gerak gerik pelaku yang mengambil HP merek Vivo , melihat pelaku yang kabur dengan membawa HP, saksi membangunkan Korban dan memberitahu kalau Hp nya telah di curi orang, Selanjutnya korban bersama saksi bergegas dan mengejar pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan kemudian koban dan saksi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan
” Pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur kemudian mengambil HP dan membawa kabur” Kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri , Senin (11/7/2022 )
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil 2,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan
Untuk pelaku dan barang bukti 1 buah HP merek Oppo sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan , Selanjutnya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Pungkas Iptu bdul Khoiri