Polres Bontang. Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.
TW pria 32 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, Kejadiannya pada Sabtu (20/5/2023) pukul 07.10 Wita.
Korban yang hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim menyimpan handphonenya di sebuah tas di dalam shelter atau ruangan. Namun saat jam istirahat tiba, barang berharganya sudah raib.
“Korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” sebutnya.
Usut punya usut, ponsel itu dicuri oleh teman kerjanya sendiri. Namun, polisi masih mendalami modus dari tersangka.
“Yang jelas HP nya itu dipakai sendiri sama tersangka,” ujarnya.
Tersangka pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.