Polres Bontang – Polsek Muara Badak menangkap MSH (22) pelaku penggelapan di area perkebunan desa Batu batu Muara Badak, Kukar, Selasa (16/5/2023)
Pemuda asal Tenggarong tersebut membawa kabur trex dan idler ekskavator milik warga Muara Badak. Kejadiannya pada Kamis (11/5/2023) lalu. Korban kala itu mendapat telepon dari saudara saksi yang mengatakan bahwa 1 unit ekskavator merk hitachi yang berada di jalan perkebunan Desa Batu-Batu, Kukar, hilang. Trex pada bagian kiri dan idler ekskavator tersebut raib. Hingga membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.
“Korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak” ucap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto
Korban mengenal tersangka karena kerap menggunakan jasanya sebagai operator alatnya.
Barang curian tersebut dijual ditenggarong Kukar dan sudah habis untuk keperluan sehari hari pengakuannya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.