Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan sorang anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di Jl. Balikpapan Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Rabu ( 21/12/) jam 16.00 Wita
Pelaku PPPL (15 ) Yang masih duduk di bangku SMP ini diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim di Jl. Tarakan Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP YUsep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. melalaui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan sorang anak pelaku curanmor
Dijelasakan oleh Kasat Reskrim pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 jam 23.30 Wita korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX No Pol KT-2506- DH disamping rumah tepat dibelakang sepeda motor istrinya, Namun saat dicek, motor tersebut telah raib. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta dan melapor ke Polres Bontang
Usai menerima Laporan Korban anggota Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya tidak kurang 1×24 jam petugas berhasil mengamankan Pelaku di Jl. Tarakan Kel. Gunung Telihan ” Terang Iptu Yohanes Bonar Adiguna
Kepada anggota Pelaku menerangkan dalam melakukan aksinya menggunakan gunting”Dia congkel motor yang dikunci stang pakai gunting, menghidupkan motornya juga pakai gunting,” jelasnya.
Kini pelaku dan Barang Bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. “Karena masih di bawah umur, maka kasus ini masuk dalam ranah pidana anak,” tutupnya.