Kriminal

Dalam Semalam Dua Orang Pengedar Sabu Di Tangkap Satreskoba Polres Bontang

Bontang –  Dalam Semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang yang di duga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu  Rabu  (20/7/2022) Jam 22.11 Wita

Kedua tersangka masing masing H ( 41 ) warga Jl. Pramuka Baltim Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan.dan MA (26 ) warga J. W.R Supratman Kel Tanjung Laut Indah Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jl. Pramuka Baltim Kel. Bontang Lestari.selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka H di rumahnya

” Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berkat adanya laporan masyarakat ” Kata Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto Kamis (21/7/2022)

Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan H, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka  anggota Satreskoba mengamankan 8 poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu, HP warna Hitam, Uang tunai pecahan Rp. 200.000, 1 buah pipet kaca,  1 buah sedotan ujung runcing, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 bungkus plastik klip kosong , dari hasil pengembangan  tersangka H mengakui bahwa  sabu tersebut berasal dari sdra  MA, selanjutnya anggota Sat Reskoba langsung bergerak dan menangkap tersaka MA dari tangan MA anggota mengamankan Uang sebanyak RP 1.400.000 dari penjualan sabu sabu dan HP warna Hitam .

” Kita akan terus melakukan  pengembangan terhadap kasus penyalah gunaan narkotika ini, dan untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut ” Jelas AKP Tatok .

Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat s perbuatanya kedua pelaku di jerat  Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button