Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap tiga orang sekaligus dalam semalam.
Tiga tersangka merupakan pengedar narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
“Tiga tersangka semua pengedar,” ujarnya.
Awalnya polisi meringkus Warga Berbas Pantai berinisial PE 29 tahun. Tersangka dibekuk di depan halte SMP Negeri 2, Jalan IR H Juanda, Bontang Selatan, pada Selasa (19/9/2023) pukul 00.30 Wita.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu yang digenggam di tangan kiri, dan dua bungkus plastik sabu di saku baju sebelah kiri.
“Saat diinterogasi, dia bilang dapat sabu 1,67 gram itu dari seorang pria,” katanya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus Am (48) pemilik sabu yang sebelumya hendak diedarkan oleh tersangka PE
Warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap pada pukul 01.30 di rumahnya bersama barang bukti 19 poket sabu seberat 12,96 gram, uang hasil penjualan Rp300.000, timbangan digital, sedotan plastik ujung runcing, bungkus rokok, dan ponsel.
“Semua sabunya disimpan di lemari dalam kamar, disembunyikan di bungkus rokok,” sebutnya.
Tak sampai disitu. Polisi juga memburu pemasok sabu untuk Am. Diketahui, belasan poket sabu itu dibeli dari seorang pria dengan sistem jejak di jalan poros Bontang-Sangatta, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pada pukul 05.30, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu yang tak lain pemasok bagi tersangka sebelumnya yakni Am. Su pria 39 tahun warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, ditangkap di kediamannya.
Su dibekuk bersama barang bukti dua poket sabu seberat 3,14 gram, uang hasil penjualan senilai Rp500.000, ponsel, pipet kaca, dan kertas tisu.
Sabu tersebut dia sembunyikan dalam kertas tisu yang dilakban, kemudian disimpan dalam kantong celana yang digantung di belakang pintu kamar.
“Dari pengakuannya sabu itu didapat dari seorang pria yang tinggal di Samarinda, sabunya diantar ke Bontang, itu sedang kami dalami,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Mapolres Bontang. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika