Bontang – Bulan Puasa Ramadhan bukannya memperbanyak beribadah justru melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum, mungkin ketagihan pernah melakukan perbuatan yang sama tidak ketahuan lalu melakukannya lagi.
Pria 36 tahun bernama AS Als AP warga Jl. Citra Tanjung Pude RT 15 Desa Tanjung Limau kec. Muara Badak ini ditangkap Polisi dari Polsek Marangkayu di karena dicurigai sebagai pelaku Pencurian, Kamis, 9/5/2019.
Penangkapan ini bermula dari adanya Laporan korban saudara SYAHLANI warga Rt 01 Desa Sebuntal,Kec Marangkayu, yang melaporkan ke Polsek Marangkayu bila rumahnya telah dibobol maling, Kamis 25/4/2019.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 terdiri barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) lembar Celana jeans warna biru merk 501, 1 (satu) utas Pendeng kulit warna coklat merk 501, 1 (satu) buah gelang perhiasan bukan emas dan uang tunai Rp. 8.000.000.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan adanya penangkapan pelaku Pencurian di Marangkayu. Saat ini Dalam proses Pengembangan dan Pemeriksaan di Polsek Marangkayu, jelas Suyono.
Suyono juga menjelaskan bila mengungkapan kasus Pencurian ini setelah menerima Laporan kemudian Polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan berbagai Saksi dan Informasi dari masyarakat sekitar TKP, akhirnya Polisi mencurigai seseorang dan menemukan Pelaku dipinggir jalan di JL.Batu Menetes Rt 17 Desa Sebuntal Kec.Marangkayu, terang Iptu Suyono.
Setelah ditangkap pria tersebut mengaku bernama AS Als AP dan mengakui perbuatannya bila pernah mengambil uang dan HP milik orang lain di dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang dengan obeng. Tidak hanya itu pelaku juga mengaku pernah mengambil barang milik orang lain di Muara Badak sebanyak dua kali dan tidak ketahuan.
Saat ini pelaku dan barang bukti beripa Hp, Celana, Pendeng, Gelang dan Obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Penyidikan, terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tambah Suyono.