Bontang — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (47) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kepercayaan majikannya. Perempuan tersebut diamankan Tim pada Senin malam, (5/1/2026) setelah diduga melakukan pencurian 1 buah kartu ATM Bank BRI milik majikannya di Jalan Gunung Anjasmoro, RT 40, Kelurahan Gunung Elai.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan modus menyalahgunakan kepercayaan korban.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum.
> “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Setiap penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Humas Polres Bontang
